Agnez Mo Vs Ari Bias!! Siapa Yang Benar dan Siapa yang Salah?

Agnez Mo Ari Bias
Kita semua tahu UU lalu lintas, kalo lampu merah itu tak boleh jalan. Namun, ada kalanya polisi malah suruh anda jalan di lampu merah untuk mengurai kemacetan atau hal tertentu lainnya. Itu boleh saja terjadi, anda tak melanggar UU. Kasus lainnya, jika misalnya ada ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat dan ambulans itu menerobos lampu merah, maka ambulans itu tidak melanggar UU dan hal ini diperbolehkan.

Contoh kasus lainnya, dalam UU memang dikatakan tidak boleh membunuh, tetapi jika suatu kasus ada seseorang yang mau dibegal oleh rampok, dan si korban membela diri dan ternyata rampoknya terbunuh, maka dalam hal ini, si korban tadi tak bersalah, dia tidak bisa dipidana karena dia melakukan itu dalam rangka membela diri.

Apa artinya ini? Artinya UU itu harus ditafsir dan butuh pengadil. Dalam kasus lalu lintas tadi, pengadilnya adalah polisi yang ada di jalanan tersebut, jika polisi tersebut menyuruh anda jalan di lampu merah, maka anda sama sekali tak bersalah. Demikian juga dalam kasus Agnez Mo, Agnez Mo tampaknya masih belum memahami bahwa UU itu harus ditafsir dan bisa saja hakim itu setelah menimbang dari semua sisi, maka bisa hakim itu menyatakan bahwa Agnez Mo itu bersalah. Hal ini yang pihak Agnez Mo itu masih belum paham dan terus bersikukuh bahwa Agnez Mo benar ssecara Undang-Undang.

Kita paham dalam UU-nya itu, yang narik royalti itu LMKN. Masalahnya, ketika komposer cuman terima Rp 100 ribu setahun, sedangkan penyanyinya mendulang miliaran rupiah setahun dari lagu itu, maka ada ketidakadilan di situ dan dalam hal ini, komposer lagu tersebut berhak melarang siapapun menyanyikan lagunya dan berhak juga minta keadilan kepada hakim.

Nah, ketika Ari Bias selaku komposer lagu itu sudah melarang Agnez untuk membawakan lagunya, tetapi Agnes tetap ngotod untuk membawakan lagu itu dan tetap bersikeras dengan tafsirannya soal UU, di sinilah masalahnya timbul.

Maka di sini juga, Ari Bias boleh juga membawa perkara ini ke pengadilan dan minta hakim menafsir masalah kasus ini dan ternyata pengadilan memutuskan Agnes bersalah.

Dalam hal ini, Agnes itu masih tak bisa memahami bahwa UU itu harus ditafsir dan dalam hal ini pihak yang sah dalam menafsir dan memutuskan adalah hakim, bukan Agnez Mo.

Jadi ini kasusnya sama aja kalo polisi suruh anda jalan di lampu merah, anda tak melanggar UU apa pun.

Agnes Mo tak sadar posisi dia itu sangat lemah di dalam hukum dan dalam kasus ini, dia jelas bersalah ketika komposernya larang, dia tetap maju untuk perform berdasarkan tafsiran UU versi dia sendiri tanpa dia menyadari bahwa pihak Ari Bias sangat bisa sekali menuntut keadilan ke pengadilan.

Menurut saya, pihak Agnez Mo kalau tidak terima, ajukanlah banding atau kasasi, biar sama-sama diputuskan hakim, daripada terus bermain narasi bahwa tafsiran dia soal UU itu yang paling benar.

#agnezmo #aribias #royalti #musik #musikindonesia #artis #willyamwen

0 Comments:

Post a Comment